Sunday, September 14, 2014

PANCASILA SEBAGAI SUMBER PARADIGMA PEMBANGUNAN


A.               SEBAGAI SUMBER PARADIGMA PEMBANGUNAN
1.      Pengertian Paradigma
Istilah paradigma awalnya dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam filsafat ilmu pengetahuan. Selain terminologis, istilah ini dikembang oleh Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Paradigma diartikan sebagai asumsi dasar atau asumsi teoritis yang umum, sehingga paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum, dan metodologi. Sesuai dengan kedudukannya, paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun kerangka berpikir dan strategi penerapannya, sehingga setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, ciri, dan karakter yang khas berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya.
Istilah paradigma semakin lama semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang ilmu lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung pengertian sebagai sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas, tolal ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan, gerakan reformasi maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Perencanaan, proses pelaksanaan, dan hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenarannya.

2.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang bermakmuran dan makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya, dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara hukum formal. Adapun tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum materiil, yang secara keseluruhan sebagai menifestasi tujuan khusus atau nasional. Sementara itu, tujuan yang terakhir merupakan perwujudan dari kesadaran bahwa negara kita hidup di tengah-tengah pergaulan masyarakat internasional.
Secara filosofis, pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila dikembalikan atas dasar ontologism manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan pancasila harus dikembalikan pada kondisi objektif manusia Indonesia.
Apabila nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila sudah dapat diterima oleh manusia Indonesia (rasional maupun empiris) maka kita harus konsekuen untuk melaksanakannya. Bahkan, kita harus menjadikan pancasila sebagai pedoman dan tolak ukur dalam setiap aktivitas bangsa Indonesia. Dengan kata lain, pancasila harus menjadi paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya.
Berkaitan dengan kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa pancasila merupakan dasar negara, dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi tolak ukur atau parameter dalam setiap perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang monopluralis.
Berdasarkan kodratnya, manusia monopluralis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       terdiri atas jiwa dan raga
b.      sebagai makhluk individu dan sosial, serta
c.       sebagai pribadi dan makhluk Allah
Dengan demikian, pembangunan nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat monopluralis. Pendek kata, baik buruknya dan berhasilnya tidaknya pembangunan nasional harus diukur dari nilai-nilai pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia monopluralis.
Sebagai konsekuensi dari pemikiran di atas, pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa, dan kehendak serta raga (jasmani) yang mencakup pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Dengan demikian, pancasila dapat dipergunakan sebagai tolak ukur atau paradigma pembangunan nasional di berbagai bidang, seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan agama.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.   Misalnya :
a.       Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis. 
b.      Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c.       Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa. 
d.      Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan merek
e.       Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

Adapun pokok-pokok pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah sebagai berikut.
a.       Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hokum Manusia Indonesia, sebagai subjek polittik bukan objek politik, oleh karena itu , pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat  dan martabat manusia  sesuai nilai morala pancasila. Pembanunan politik dikembangkan berdasarkan  moral ketuhanan,  kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hokum meliputi:
1.      pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subjek atau pelaku,
2.      pengembangan sistem politik yang demokratis, berkedaulatan rakyat, dan terbuka,
3.      sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan,
4.      pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, dan
5.      politik dan hukum yang didasarkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
b.      Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi, Pembangunan ekonomi dilaksanakan dengan berpedoman pada nilai nilai pancasila. Oleh karena itu , pembanguan ekonomi yang berasaskan kekeluargaann , Pembanguan ekonomi harus menghindarkan  diri dari bentuk  persaingan bebas, monopoli dan etatisme. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi, meliputi:


1.      dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi,
2.      megembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan,
3.      mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan,
4.      ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas, dan
5.      ekonnomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama.
c.       Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya, Pembangunan social budaya harus dapat meningkatkan harakat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sehingga akan menghasilakan  manusia yang berbudaya dan beradab, Pembangunan social budaya juga harus dikembangkan sesuai dengan nilai social buaday  di nusantara. Pembangunan social budaya bertujuan mencapai persatuan dan kesatuan meliputi:
1.      pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yangn demokratis, aman, tenteram, dan damai,
2.      pembangunan sosial budaya yang mengahargai kemajemukan masyarakat Indonesia,
3.      terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern, dan
4.      memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat.
d.      Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan .Pembangunan pertahanan keamanan dialkukan dengan mengikutsertakan seluruh komponen bangsa  ( TNI, POLRI, dan rakyat ) untuk melakukan kewajiban bela negara. Pancasila sebagai paradigm pembangunan  pertahanan keamanan  tercatum dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertanan keamanan. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan meliputi:
1.      Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara
2.      Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dan
3.      Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain.
e.       Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi:
1.      pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian lahir batin, memenuhi kebutuhan materiil dan spiritual,
2.      pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral,
3.      pengembangan iptek pada hakikatnya tidak boleh bebas nilai, tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,
4.      pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak
5.      pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan untuk peningkatan kualitas, harkat, dan martabat manusia
f.       Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama meliputi:
1.      pengembangan kehidupan beragama adalah dengan terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati
2.      memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
3.      tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain\
4.      mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antarumat beragama
Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan : 
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
a.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.\
b.     Memajukan kesejahteraan umum.
c.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,  kemerdekaan,
e.       perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



No comments:

Post a Comment