A.
SEBAGAI SUMBER PARADIGMA PEMBANGUNAN
1.
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma awalnya
dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam
filsafat ilmu pengetahuan. Selain terminologis, istilah ini dikembang oleh
Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific
Revolution (1970:49). Paradigma diartikan sebagai asumsi dasar atau asumsi
teoritis yang umum, sehingga paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum, dan
metodologi. Sesuai dengan kedudukannya, paradigma memiliki fungsi yang
strategis dalam membangun kerangka berpikir dan strategi penerapannya, sehingga
setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, ciri, dan karakter yang khas berbeda dengan
ilmu pengetahuan lainnya.
Istilah paradigma semakin lama
semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan
ilmu pengetahuan. Misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang
ilmu lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology
yang mengandung pengertian sebagai sumber nilai, kerangka piker, orientasi
dasar, sumber asas, tolal ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam
pembangunan, gerakan reformasi maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses
kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Perencanaan, proses pelaksanaan, dan
hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini
kebenarannya.
2.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan nasional
dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang bermakmuran dan makmur
yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan
harkat dan martabat manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang
diyakini kebenarannya, dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara
adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.” Tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara hukum formal. Adapun
tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum
materiil, yang secara keseluruhan sebagai menifestasi tujuan khusus atau
nasional. Sementara itu, tujuan yang terakhir merupakan perwujudan dari
kesadaran bahwa negara kita hidup di tengah-tengah pergaulan masyarakat internasional.
Secara filosofis, pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat
mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan
pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila dikembalikan atas
dasar ontologism manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Oleh
karena itu, baik buruknya pelaksanaan pancasila harus dikembalikan pada kondisi
objektif manusia Indonesia.
Apabila nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam pancasila sudah dapat diterima oleh manusia Indonesia
(rasional maupun empiris) maka kita harus konsekuen untuk melaksanakannya.
Bahkan, kita harus menjadikan pancasila sebagai pedoman dan tolak ukur dalam
setiap aktivitas bangsa Indonesia. Dengan kata lain, pancasila harus menjadi
paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan
nasionalnya.
Berkaitan dengan kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa pancasila merupakan dasar negara, dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi tolak ukur atau parameter dalam setiap perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang monopluralis.
Berkaitan dengan kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa pancasila merupakan dasar negara, dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi tolak ukur atau parameter dalam setiap perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang monopluralis.
Berdasarkan kodratnya,
manusia monopluralis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.
terdiri atas jiwa dan raga
b.
sebagai makhluk individu dan sosial, serta
c.
sebagai pribadi dan makhluk Allah
Dengan demikian, pembangunan
nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat monopluralis. Pendek kata, baik
buruknya dan berhasilnya tidaknya pembangunan nasional harus diukur dari
nilai-nilai pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia monopluralis.
Sebagai konsekuensi dari
pemikiran di atas, pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa, dan
kehendak serta raga (jasmani) yang mencakup pribadi, sosial, dan aspek
ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Dengan demikian,
pancasila dapat dipergunakan sebagai tolak ukur atau paradigma pembangunan
nasional di berbagai bidang, seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial
budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan agama.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar
yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Misalnya :
a.
Pembangunan
tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak
hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b.
Pembangunan
tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani
Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c.
Pembangunan
harus menghormati HAM, yaitu
pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat
dan martabat bangsa.
d.
Pembangunan
dilaksanakan secara demokratis,
artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan
keputusan yang menyangkut kebutuhan merek
e.
Pembangunan
diperioritaskan pada penciptaan taraf
minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk
menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan
struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu
atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial
yang tidak adil.
Adapun pokok-pokok pancasila
sebagai paradigma pembangunan adalah sebagai berikut.
a.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik
dan hokum Manusia Indonesia, sebagai subjek polittik bukan
objek politik, oleh karena itu , pembangunan politik harus dapat meningkatkan
harkat dan martabat manusia sesuai nilai morala pancasila.
Pembanunan politik dikembangkan berdasarkan moral ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila sebagai
paradigma dalam pembangunan politik dan hokum meliputi:
1.
pengembangan sistem politik negara yang menghargai
harkat dan martabat manusia sebagai subjek atau pelaku,
2.
pengembangan sistem politik yang demokratis, berkedaulatan
rakyat, dan terbuka,
3.
sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral
bukan sekedar kekuasaan,
4.
pengambilan keputusan politik secara musyawarah
mufakat, dan
5.
politik dan hukum yang didasarkan atas moral ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
b.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi, Pembangunan ekonomi dilaksanakan dengan berpedoman pada nilai nilai
pancasila. Oleh karena itu , pembanguan ekonomi yang berasaskan kekeluargaann ,
Pembanguan ekonomi harus menghindarkan diri dari bentuk persaingan
bebas, monopoli dan etatisme. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan
ekonomi, meliputi:
1.
dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi
kerangka landasan pembangunan ekonomi,
2.
megembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan,
3.
mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan,
4.
ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk
monopoli dan persaingan bebas, dan
5.
ekonnomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan
bersama.
c.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya, Pembangunan social budaya harus dapat meningkatkan harakat dan martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sehingga akan menghasilakan manusia
yang berbudaya dan beradab, Pembangunan social budaya juga harus dikembangkan
sesuai dengan nilai social buaday di nusantara. Pembangunan social budaya
bertujuan mencapai persatuan dan kesatuan meliputi:
1.
pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya
masyarakat yangn demokratis, aman, tenteram, dan damai,
2.
pembangunan sosial budaya yang mengahargai kemajemukan
masyarakat Indonesia,
3.
terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk
membangun masyarakat Indonesia yang modern, dan
4.
memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan
relevan bagi kemajuan masyarakat.
d.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan
keamanan .Pembangunan pertahanan keamanan dialkukan dengan
mengikutsertakan seluruh komponen bangsa ( TNI, POLRI, dan rakyat ) untuk
melakukan kewajiban bela negara. Pancasila sebagai paradigm pembangunan
pertahanan keamanan tercatum dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertanan keamanan.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan
meliputi:
1.
Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga Negara
2.
Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta, dan
3.
Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai
dengan bangsa lain.
e.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi meliputi:
1.
pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian
lahir batin, memenuhi kebutuhan materiil dan spiritual,
2.
pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan
moral,
3.
pengembangan iptek pada hakikatnya tidak boleh bebas
nilai, tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,
4.
pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan
kehendak
5.
pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan
untuk peningkatan kualitas, harkat, dan martabat manusia
f.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama
meliputi:
1.
pengembangan kehidupan beragama adalah dengan
terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati
2.
memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan
mengamalkan ajaran agama
3.
tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain\
4.
mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak
saling menjelekkan dan menghina antarumat beragama
Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek
politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud
manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin,
sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam
rangka membangun bangsanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam
rangka mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup
pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan :
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD
1945, adalah :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.\
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan, kemerdekaan,
e.
perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
No comments:
Post a Comment