PENGERTIAN IDEOLOGI NEGARA
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi
sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk
mendefinisikan "sains tentang ideas". Pengertian ideologi
dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Pengertian
Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar
pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep
ini menjadi intisari politik. Secara umum, Pengertian ideologi diartikan
sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang
bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam
kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Berikut ini pengertian ideologi
menurut para ahli :
1.
Ali
Syariati, mendefinisikan
ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh
suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
2.
Alfian, menyatakan ideologi adalah suatu
pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam ten tang bagaimana
cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur
tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
3.
C.C.
Rodee menegaskan ideologi
adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan
nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya. \
4.
Destutt
de Tracy mengartikan ideologi
sebagai "science of ideas" di mana di dalamnya ideologi dijabarkan
sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan institusional
(lembaga) dalam suatu masyarakat.
5.
Descartes, ideologi adalah inti dari semua
pemikiran manusia.
6.
Francis
Bacon, ideologi adalah
sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
7.
Harold
H. Titus, mendefinisikan
ideologi adalah sebagai suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok
cita-cita. mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat
sosia serta filsafat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis
tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
8.
Machiavelli, ideologi adalah
sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
9.
M.
Sastraprateja, ideologi adalah
sebagai perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang
diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
10.
Murdiono,
ideologi adalah
kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjad landasan bagi
seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta
menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
11.
Karl
Marx, ideologi merupakan
alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
12.
Kirdi
Dipoyuda mengartikan ideologi
sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh
tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk
kehidupan negara.
13.
Soerjanto
Poespowardojo, merumuskan ideologi
sebagai kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi
landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk memahami jagat ray a dan bumi
seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
14.
Thomas
H., ideologi adalah suatu
cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur
rakyatnya.
15.
W
White, memberikan pengertian
bahwa ideologi adalah soal cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu
lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan.
Macam-macam ideologi
1.
Liberalisme
2.
Kapitalisme
3.
Komunisme
4.
Sosialisme
5.
Fasisme
6.
Nazisme
7.
Marxisme
8.
Arkhisme
9.
Feminisme
10. Demokrasi
11. Neoliberalisme
12. Kolonialisme
13. Pancasila
14. Individualisme
15. Hedonisme
16. Gaulisme
17. Luxemburgisme
18. Imperialisme
19. Sparatisme
20. Zionisme
21. Progmatisme
PENGERTIAN DARI MACAM-MACAM
IDEOLOGI
1.
Liberalisme : Sebuah ideologi,
pandangan filsafat dan tradisi polotik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
2.
Kapitalisme : Suatu paham yang
meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya.
3.
Komunisme : Sebuah aliran berpikir
berlandaskan kepada atheisme tidak mempercayai adanya tuhan.digunakan oleh
seluruh partai komunis diseluruh dunia.
4.
Sosialisme : Paham yang bertujuan
membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif dan produktif dan membatasi
milik perorangan.
5.
Fasisme : Sebuah paham politik
yang mengagungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi dan
ultrasinalisme,menjalankan suatu dengan fanatik yang tinggi dan otoriter dalam
pemerintahan ( AS,Inggris,Perancis,Italia,Jerman )
6.
Nazisme : Bukanlah sebuah ideologi
baru melainkan sebuah kombinasi dari berbagai ideologi dan kelompok yang
memiliki kesamaan pendapat tentang penentangan perjanjian versailes dan
kebencian terhadap yahudi dan komunis yang dipercayai berada di balik
perjanjian tersebut.
7.
Marxisme : ideologi politik dan
ekonomi yang menekan pentingnya perjuangan kelas dalam masyarakat (inggris,
prancis, belanda, portugal, spanyol).
8.
Arkhisme : suatu paham yang mempercayai
baha segala bentuk negara, pemerintahan dengan kekuasaannya adalah lembaga –
lembaga yang menumbuhkan penindasan terhadap kehidupan. Oleh karena itu negara
pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihancuran atau dihilangkan.
9.
Feminisme : suatu teori yang
menyatakan bahwa menuntut emansipasi atau kesamaan dan kleadilan hak dengan
pria.
10.
Demokrasi : hukum untuk rakyat oleh
rakyat. Himpunan dari 2 kata demos : rakyat, cratos : kekuasaan. Jadi artinya
kekuasaan berada di tangan rakyat.
11.
Neoliberalisme : setiap manusia pada
hakekatnya baik dan berbudi pekerti.
12.
Kolonialisme : paham tentang penguasa
oleh suatu negara atas daerah atau bangsa laen dengan maksud untuk memperluas
negara itu.
13.
Pancasila : tatanan nilai yang
digali ( instalisasi ) dan nilai – nilai dasar budaya indonesia.
14.
Individualisme : paham yang mementingkan
hak perseorangan di samping kepentingan masyarakat atau negara.
15.
Hedonisme : paham yang menganggap
kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.
16.
Gaulisme : ideologi politik prancis
yang didasari pada pemikiran dan tindakan Charles de Gaulle.
17.
Luxemburgisme : upaya melakukan tafsir
atas ajaran marxisme yang berpengaruh terhadap revolusi Rusia.
18.
Imperialisme : politik untuk menguasai
( dengan pelaksaan ) seluruh dunia untuk kepentingan diri sendiri yang dibentuk
sebagi imperiumnya.
19.
Sparatisme : suatu gerakan untuk
mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia (
biasanya kelompok dengan kesadaran nasional yang tajam ) dan satu sama lain (
atau suatu negara ).
20.
Zionisme : sebuah gerakan politik
ekstrim orang – orang Yahudi yang berupa mendirikan sebuah negara Yahudi di
Palestina. Gerakan ini berambisi untuk mendirikan sebuah kerajaan dan membangun
sandi.
21.
Progmatisme : aliran filsafat yang
mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan bahwa
dirinya sebagai benar dengan melihat kepada akibat atau hasilnya yang
bermanfaat secara praktis.
CIRI-CIRI IDEOLOGI TERBUKA DAN
IDEOLOGI TERTUTUP
1.
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak. Ideologi macam ini memiliki ciri:
a.
Bukan merupakan cita-cita yang sudah
hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan
sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
b.
Apabila kelompok tersebut berhasil
menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat.
Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah
sesuai dengan ideologi tersebut.
c.
Bersifat totaliter, artinya
mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu, ideologi tertutup ini
cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan, sebab
kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku
masyarakat.
d.
Pluralisme pandangan dan kebudayaan
ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
e.
Menuntut masyarakat untuk memiliki
kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
f.
Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan
cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak
dan total.
2. Ideologi
Terbukaadalah ideologi
yang tidak dimutlakkan. Ideologi macam ini memiliki ciri:
a. Merupakan
kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
b. Tidak
diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah
milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
c. Isinya tidak
langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali
kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi
kekinian mereka.
d. Tidak pernah
memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi
masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
e. Menghargai
pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai
latar belakang budaya dan agama.
CONTOH
IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
1.
Ideologi tertutup :
a.
Ideologi Pasis
Ideologi Pasis merupakan pengorganisasian pemerintah/penguasa dan masyarakatsecara totaliter oleh kediktatoran suatu partai nasionalis , rasialis , militeris , dan imperialis.
Ideologi Pasis merupakan pengorganisasian pemerintah/penguasa dan masyarakatsecara totaliter oleh kediktatoran suatu partai nasionalis , rasialis , militeris , dan imperialis.
b.
Ideologi Komunis
Ideologi Komunis merupakan penerapan ajaran sosialis radikal marxisme – leninisme. Pokok – pokok ajaran ideologi ini adalah sebagai berikut :
Ideologi Komunis merupakan penerapan ajaran sosialis radikal marxisme – leninisme. Pokok – pokok ajaran ideologi ini adalah sebagai berikut :
i.
Tidak mempercayai adanya Tuhan(atheisme)
ii.
Menyanggah persamaan manusia dan tidak terdapat pengakuan
terhadap hak asasi manusia.
iii.
Legalitas tindakan kekerasan.
iv.
Sistem perekonomian yang sentralistik (diatur oleh
pusat).
v.
Kekuasaan dipegang oleh satu golongan.
c.
Ideologi Agama
Ideologi Agama adalah ideology yang bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci suatu agama . Ciri – ciri ideology ini , antara lain :
Ideologi Agama adalah ideology yang bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci suatu agama . Ciri – ciri ideology ini , antara lain :
i.
Urusan Negara dan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan
hukum agama.
ii.
Hanya ada satu agama resmi dalam suatu Negara.
iii.
Negara berlandaskan agama.
2.
Ideologi terbuka :
a.
Ideologi Pancasila
Meskipun Pacasila memiliki watak sebagai
ideologi terbuka, harus diakui bahwa Pancasila pernah dijadikan sebagai
ideologi tertutup. Pada masa orde baru Pancasila digunakan penguasa sebagai
cara untuk melakukan tipu daya guna menyembunyikan, kepentingan, mendapatkan
serta mempertahankan kekuasaan. Pengalaman itu memberikan pelajaran berharga
bagi bangsa Indonesia: ketika dijadikan sebagai ideologi tertutup, Pancasila
cenderung kehilangan daya tarik dan relevansinya.
b.
Ideologi Liberlisme
Suatu , pandangan filsafat, dan tradisi
politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik
yang utama. Secara umum,
liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan
berpikir bagi para individu. Paham liberalisme
menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama Kata-kata liberal diambil dari bahasa Latin liber artinya bebas dan bukan budak atau suatu keadaan dimana seseorang itu bebas dari kepemilikan orang lain. Makna bebas kemudian menjadi sebuah sikap
kelas masyarakat terpelajar di Barat yang membuka pintu kebebasan berfikir (The
old Liberalism). Dari makna kebebasan berfikir inilah kata liberal berkembang
sehingga mempunyai berbagai maknaSecara politis liberalisme adalah ideologi
politik yang berpusat pada individu, dianggap sebagai memiliki hak dalam pemerintahan,
termasuk persamaan hak dihormati, hak berekspresi dan bertindak serta bebas
dari ikatan-ikatan agama dan ideologi (Simon Blackburn, Oxford Dictionary of
Philosophy). Dalam konteks sosial liberalisme diartikan sebagai adalah suatu
etika sosial yang membela kebebasan (liberty) dan persamaan (equality) secara
umum (Coady, C. A. J. Distributive Justice). Menurut Alonzo L. Hamby, PhD,
Profesor Sejarah di Universitas Ohio, liberalisme adalah paham ekonomi dan
politik yang menekankan pada kebebasan (freedom), persamaan (equality), dan
kesempatan (opportunity) (Brinkley, Alan. Liberalism and Its Discontents)
c.
Ideologi Sosialisme
Ideologi sendiri berasal dari bahasa
Yunani yakni idea (gagasan) dan logos (studi tentang, ilmu pengetahuan
tentang). Idelogi artinya sistem gagasan yang mempelajari keyakinan-keyakinan
dan hal-hal ideal filosofis, ekonomis, politis dan sosial. Istilah “ideologi”
dipergunakan oleh Marx dan Engels mengacu kepada seperangkat keyakinan yang
disajikan sebagai obyek. Obyek tersebut tidak lain adalah pencerminan
kondisi-kondisi material masyarakat.
Sosialisme sebagai ideologi, telah lama
berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Sosialisme sendiri berasal dari
bahasa Latin yakni socius (teman). Jadi sosialisme merujuk kepada pengaturan
atas dasar prinsip pengendalian modal, produksi dan kekayaan oleh kelompok.
FUNGSI
PANCASILA
1.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
2.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Indonesia.
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
4.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
5.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia
6.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
7.
Pancasila sebagai Sumber dari segala
sumber tertib hukum
8.
Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan
yang akan dicapai bangsa Indonesia
9.
Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang
Mempersatukan Bangsa Indonesia.
10.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
PENJELASAN DARI FUNGSI
PANCASILA
1.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
2.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan
adalah Ilmu pengeertian – pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau
pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai
adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan
kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup
masyarakat Indonesia.
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai
kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
4.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang
disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa
Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu
kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah
dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam
Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya
Bangsa Indonesia.
5.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan
merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya
sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
6.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18
Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
7.
Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib
hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di
Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan
Pancasila.
8.
Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang
akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
9.
Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang
Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan
kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi
Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
10. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
PANCASILA KARMA
Pancasila
berarti lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kitamempunyai
arti “Berbatu sendi yang lima”(dari bahasa Sangsekerta) dan jugamempunyai arti
“Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu:
a.
Tidak boleh melakukan
kekerasan
b.
Tidak boleh mencuri
c.
Tidak boleh berwatak
dengki
d.
Tidak boleh berbohong
e.
Tidak boleh mabuk
minuman keras.
SEJARAH PANCASILA
1.
Proses atau sejarah perumusan
pancasila
Menjelang tahun 1945
Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan
jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya
adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang
diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
2.
Pembentukan BPUPKI
Jepang meyakinkan
bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam
bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada,
Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan
pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota
BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon
Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang
adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan
sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63
orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak
suara.
3.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk
BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai
pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini,
BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan
dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia
merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan
Ir. Sukarno.
a.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin
menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar
negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a)
peri kebangsaan
b)
peri kemanusiaan;
c)
peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e)
kesejahteraan rakyat.
b.
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat
giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei
1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan
dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah
negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a)
persatuan;
b)
kekeluargaan;
c)
keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e)
keadilan sosial.
c.
Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni
1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia
merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a.
kebangsaan Indonesia;
b.
internasionalisme atau perikemanusiaan;
c.
mufakat atau demokrasi;
d.
kesejahteraan sosial;
e.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut
diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk
selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah
Pancasila.
4.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan
pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka
belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk
itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan
orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah
menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka.
Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir,
Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad
Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Panitia Sembilan
bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10
sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang
yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo
dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas HuseinJayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok,
yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan
sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI
5.
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7
Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja
BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2
orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta
penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI
enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh
Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun
anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso,
Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata,
Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir,
Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti
Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti
Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
6.
Piagam Jakarta
Dan perdjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan
selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara
Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang
Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan
kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini
kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan
kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum
Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan
kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar
kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang
dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta
dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
Djakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin
Djakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin
7. Pengesaha pancasila sebagai dasar Negara
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI
membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,
serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi
negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan
BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam
mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”...
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain
dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan
dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri
apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama,
dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai
juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI
berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang
agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera
saja sidang pertama PPKI dibuka. Keputusan :
1)
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD
1945
2)
Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh.
Hatta)
3)
Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan
musyawarah darurat
Rumusan II: Soekarno,
Ir. Selain Muh
Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di
antaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal
sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak
setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa.
Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar
negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah
yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti
lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin)
yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut
dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.
Mufakat,-atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan
Rumusan Trisila
1.
Sosio-nasionalisme
2.
Sosio-demokratis
3.
ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
1.
Gotong-Royong
No comments:
Post a Comment