A. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
1. Pancasila
berisi Nilai-Nilai Dasar
Pancasila berisi seperangkat
nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai itu berasal
dari kelima sila Pancasila yang apabila diringkas terdiri atas:
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Kemanusiaan
c. Nilai Persatan
d. Niali Kerakyatan, dan
e. Nilai Keadilan
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Kemanusiaan
c. Nilai Persatan
d. Niali Kerakyatan, dan
e. Nilai Keadilan
Nilai-nilai Pancasila termasuk
dalam tingkatan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan sekaligus
mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Diterimanya Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi nasional Indonesia memiliki konsekuensi logis untuk
menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan
penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai
pancasila ke dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Pancasila dalam jenjang norma
hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm dari tertib hukum
Indonesia. Sebagai norma dasar, pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi
pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila
menjadi sumber hukum dasar nasional, yaitu sumber bagi penyusunan peraturan
perundang-undangan nasional.
2. Makna
setiap nilai dari Pancasila
a.
Makna Ketuhanan Yang Esa
1.
Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap
adanya Tuhan Yang Maha Esa
2.
Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang
diperintahkan melalui ajaran-ajarannya
3.
Mengakui dan memberikan kebebasan pada orang lain untuk
memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya
4.
Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang
lain
5.
Menciptakan pola hidup saling menghargai dan
menghormati antar-umat beragama
b.
Makna Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab\
1.
Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani
2.
Pengakuan dan penghormatan akan hal asasi manusia
3.
Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaan
4.
Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar
kemanusiaan
5.
Memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo selira dalam
hubungan social
c.
Makna Persatuan Indonesia
1.
Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam
masyarakat Indonesia
2.
Menjalin kerja sama yang erat dalam wujud kebersamaan
dan kegotong-royongan
3.
Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan
bangsa
4.
Mengutamakan kepentingan bersama di atas pribadi dan
golongan
d.
Makna Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
1.
Pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang
kedaulatan
2.
Mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi,
dan social
3.
Pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah
mufakat
4.
Menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan
bersama
5.
Bertanggung jawab melaksanakan keputusan
e.
Makna Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.
Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesame
3.
Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
4.
Saling bekerja sama untuk mendapatkan keadilan
3. Pancasila
sebagai sumber nilai
Pancasila sebagai cita-cita
bangsa merupakan cita-cita kenegaraan yang harus diwujudkan dalam kekuasaan
yang melembaga atau terstruktur. Pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pengalaman pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara pengalaman secara
objektif dan pengalaman secara subjektif.
a.
Pengalaman secara objektif, yaitu melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada pancasila\
b.
Pengalaman secara subjektif, yaitu menjalankan
nilai-nilai pancasila secara pribadi dalam bersikap dan bertingkah laku pada
kehidupan berbangsa dan bernegara
Kelima nilai dasar pancasila
bersifat fundamental tetap dan abstrak. Oleh karena itu, perlu dijabarkan dalam
bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat konkret dan operasional. Jabaran
dari nilai dasar pancasila dituangkan dalam UUD 1945 beserta peraturan
perundang-undangan yang ada di bawahnya. Jadi, dengan menaati dan menjalankan
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 atau peraturan perundangan-undangan di
bawahnya merupakan bentuk pengalaman pancasila secara objektif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pengalaman secara objektif
membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannya. Semoga warga negara
atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari peraturan
perundangan-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengalaman secara
objektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum.
Di samping mengamalkan secara
objektif, secara subjektif warga negara dan penyelenggara negara wajib
mengamalkan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam rangka pengalaman secara subjektif, pancasila menjadi sumber etika dalam
bersikap dan bertingkah laku bagi setipa warga negara dan penyelenggra negara.
Dengan demikian, etika berbangsa dan bernegara bersumber pada nilai-nilai pancasila. Dalam
hubungan dengan hal tersebut, MPR telah mengeluarkan Ketetapan MPR No.
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam ketetapan tersebut
dinyatakan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir,
bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat bertujuan untuk:
a.
memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen
bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
b.
menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat, serta
c.
menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan
nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa bernegara dan
bermasyarakat
Etika kehidupan berbangsa
meliputi etika sosial dan budaya, etika pemerintahan dan politik, etika ekonomi
dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan, dan etika keilmuan dan
disiplin kehidupan.
Dengan berpedoman pada etika
kehidupan berbangsa, penyelenggara negara dan warga negara dapat bersikap dan
berperilaku secara baik berdasarkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya.
Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum, tetapi semacam kode etik
yaitu pedoman etika berbangsa yang memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang
berperilaku menyimpang dari norma-norma etik tersebut.
PENYIMPANGAN PADA NILAI PANCASILA
Penyimpangan sila ke-1
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung
arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan
bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti
adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan
beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Bukti pelanggaran dari sila pertama
Pancasila
Amuk Massa di
Kupang
Amuk Massa di Kupang terjadi pada tanggal 30 November 1998. Amuk massa tersebut
bermula dari aksi perkabungan dan aksi solidaritas warga Kristen NTT atas
peristiwa Ketapang, yaiti bentrok antara warga Muslim dan Kristen dengan
disertai perusakan berbagai tempat ibadah. Aksi perkabungan dan solidaritas itu
sendiri diprakarsai oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan
Kristen, seperti GMKI, PMKRI, Pemuda Katholik NTT, dan mahasiswa di Kupang.
Karena isu pembakaran gereja,
massa tersebut kemudian bergerak menuju masjid di perkampungan muslim kelurahan
Bonipoi dan Solor, setelah sebelumnya melakukan perusakan masjid di Kupang.
Amuk massa tanggal 30 November tersebut mengakibatkan setidaknya 11 masjid, 1
mushola, dan beberapa rumah serta pertokoan milik warga muslim rusak.
Amuk massa tersebut tidak hanya
berhetnti pada tanggal 30 November itu saja. Dua hari setelahnya, yaitu tanggal
1 dan 2 Desember 1998 kerusuhan masih terjadi dan mengakibatkan beberapa
kerusakan. Sasaran amuk massa tersebut mencakup rumah milik ketua Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), masjid dan toko-toko milik orang Bugis.
Kerusuhan Kupang tersebut berakar
dari persaingan kelompok masyarakat, yaitu antara penganut Kristen yang umumnya
warga asli dan warga muslim, yang sebagia adalah pendatang. Kecepatan
pertumbuhan masjid dan perkembangan ekonomi umat Islam yang baik, karena mereka
sulit menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menimbulkan kecemburuan sosial. Amuk
massa tanggal 30 November 1998 adalah momentum di mana kecemburuan tersebut
mendapatkan ekspresinya lewat idiom agama.
Penyimpangan sila ke-2
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral
dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Bukti dari pelanggaran sila kedua
Pancasila
Tragedi
kemanusiaan Trisakti
Mari kita kembali saja reformasi. Dua belas tahun lalu atau 12 Mei 1998,
situasi Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi mahasiswa
untuk menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto kian membesar
tiap hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari berbagai
lapisan.
Salah satu momentum penting yang
menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat
mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin
Royan, dan Hendrawan Sie
Mereka ditembak aparat keamanan saat
melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan
Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa,
dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Tewasnya keempat mahasiwa tersebut
tidak mematikan semangat rekan-rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu
menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman
mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi
martir dan diberi gelar pahlawan reformasi.
Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.
Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.
Penyimpangan sila ke-3
“Persatuan Indonesia”
Nilai persatuan indonesia mengandung
makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus
mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa
indonesia..
Bukti pelanggaran sila ketiga
Pancasila
Organisasi
Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan
tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari
pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri
atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya.
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.
Penyimpangan sila ke-4
“Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Bukti adanya pelanggaran terhadap
sila keempat pancasila
Ulah
memalukan para wakil rakyat kita yang harusnya berjuang untuk rakyat
Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat
ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai
adu jotos itu diperagakan di depan kamera. itulah yang di sebut kedewasaan di
dalam demokrasi,kebebasan berekspresi dan berpendapat benar-benar di terapkan
oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu
jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan
MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan
selalu banyak yang tidur. Dan biasanya keputusan yang diambil dewan
perwakilan hanya menguntungkan bagi beberapa pihak saja dan tidak berpihak pada
rakyat.
Penyimpangan sila ke-5
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ”
Pelanggaran terhadap sila kelima
Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah.
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah.
Bukti
pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila
1.Kemiskinan
Indonesia
adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya
melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. Hal ini
sebenarnya didasari oleh rendahnya kualitas SDM Karena latar belakang
pendidikan yang masih tergolong rendah dan kualitas moral para pemimpin yang
tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan pembangunan dibeberapa daerah
sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki nilai kemiskinan yang rendah
sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan yang tinggi. Jadi ini adalah
bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia
yang menyebabkan kemiskinan.
2. Ketimpangan dalam pendidikan
Banyak anak
usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak
yang menjadi anak jalanan. Walaupun sudah diberlakukannya beberapa program
untuk mengurangi biaya sekolah atau bahkan membebaskan biaya sekolah BOS
(Biaya Operasional Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya masih belum merata
diseluruh wilayah Indonesia dan masih banyak dipotong oleh pihak-pihak
tertentu. Selain itu program sekolah gratis 9 tahun yang berlaku diwilayah DKI
Jakarta juga belum bisa meratakan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
3. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan
dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia. Didalam
hal ini maksudnya adalah belum dirasakan manfaat PJKMM (Program jaminan
kesehatan masyarakat miskin) atau ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Masyarakat
Miskin) sehingga munculnya anggapan “orang miskin dilarang sakit” karena biaya
berobat di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi dan hanya untuk kalangan
menengah ke atas
No comments:
Post a Comment