Friday, September 12, 2014

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI dan PENYIMPANGAN PADA NILAI PANCASILA


A.  PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
1.      Pancasila berisi Nilai-Nilai Dasar
Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai itu berasal dari kelima sila Pancasila yang apabila diringkas terdiri atas:
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Kemanusiaan
c. Nilai Persatan
d. Niali Kerakyatan, dan
e. Nilai Keadilan
Nilai-nilai Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan sekaligus mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia memiliki konsekuensi logis untuk menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila ke dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm dari tertib hukum Indonesia. Sebagai norma dasar, pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional, yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.

2.      Makna setiap nilai dari Pancasila
a.       Makna Ketuhanan Yang Esa
1.      Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa
2.      Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajarannya
3.      Mengakui dan memberikan kebebasan pada orang lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya
4.      Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain
5.      Menciptakan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar-umat beragama
b.      Makna Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab\
1.      Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani
2.      Pengakuan dan penghormatan akan hal asasi manusia
3.      Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaan
4.      Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan
5.      Memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo selira dalam hubungan social
c.       Makna Persatuan Indonesia
1.      Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia
2.      Menjalin kerja sama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotong-royongan
3.      Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa
4.      Mengutamakan kepentingan bersama di atas pribadi dan golongan
d.      Makna Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
1.      Pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan
2.      Mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan social
3.      Pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat
4.      Menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama
5.      Bertanggung jawab melaksanakan keputusan
e.       Makna Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.      Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesame
3.      Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
4.      Saling bekerja sama untuk mendapatkan keadilan
3.      Pancasila sebagai sumber nilai
Pancasila sebagai cita-cita bangsa merupakan cita-cita kenegaraan yang harus diwujudkan dalam kekuasaan yang melembaga atau terstruktur. Pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengalaman pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara pengalaman secara objektif dan pengalaman secara subjektif.
a.       Pengalaman secara objektif, yaitu melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada pancasila\
b.      Pengalaman secara subjektif, yaitu menjalankan nilai-nilai pancasila secara pribadi dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara
Kelima nilai dasar pancasila bersifat fundamental tetap dan abstrak. Oleh karena itu, perlu dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat konkret dan operasional. Jabaran dari nilai dasar pancasila dituangkan dalam UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Jadi, dengan menaati dan menjalankan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 atau peraturan perundangan-undangan di bawahnya merupakan bentuk pengalaman pancasila secara objektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengalaman secara objektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannya. Semoga warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengalaman secara objektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum.
Di samping mengamalkan secara objektif, secara subjektif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam rangka pengalaman secara subjektif, pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku bagi setipa warga negara dan penyelenggra negara. Dengan demikian, etika berbangsa dan bernegara bersumber pada nilai-nilai pancasila. Dalam hubungan dengan hal tersebut, MPR telah mengeluarkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat bertujuan untuk:
a.       memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
b.      menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, serta
c.       menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat
Etika kehidupan berbangsa meliputi etika sosial dan budaya, etika pemerintahan dan politik, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan, dan etika keilmuan dan disiplin kehidupan.
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa, penyelenggara negara dan warga negara dapat bersikap dan berperilaku secara baik berdasarkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum, tetapi semacam kode etik yaitu pedoman etika berbangsa yang memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berperilaku menyimpang dari norma-norma etik tersebut.


PENYIMPANGAN PADA NILAI PANCASILA 
Penyimpangan sila ke-1
“Ketuhanan Yang Maha Esa”

Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama. 


Bukti pelanggaran dari sila pertama Pancasila

Amuk Massa di Kupang
            Amuk Massa di Kupang terjadi pada tanggal 30 November 1998. Amuk massa tersebut bermula dari aksi perkabungan dan aksi solidaritas warga Kristen NTT atas peristiwa Ketapang, yaiti bentrok antara warga Muslim dan Kristen dengan disertai perusakan berbagai tempat ibadah. Aksi perkabungan dan solidaritas itu sendiri diprakarsai oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan Kristen, seperti GMKI, PMKRI, Pemuda Katholik NTT, dan mahasiswa di Kupang.
    
Karena isu pembakaran gereja, massa tersebut kemudian bergerak menuju masjid di perkampungan muslim kelurahan Bonipoi dan Solor, setelah sebelumnya melakukan perusakan masjid di Kupang. Amuk massa tanggal 30 November tersebut mengakibatkan setidaknya 11 masjid, 1 mushola, dan beberapa rumah serta pertokoan milik warga muslim rusak. 
    
Amuk massa tersebut tidak hanya berhetnti pada tanggal 30 November itu saja. Dua hari setelahnya, yaitu tanggal 1 dan 2 Desember 1998 kerusuhan masih terjadi dan mengakibatkan beberapa kerusakan. Sasaran amuk massa tersebut mencakup rumah milik ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), masjid dan toko-toko milik orang Bugis.
           
Kerusuhan Kupang tersebut berakar dari persaingan kelompok masyarakat, yaitu antara penganut Kristen yang umumnya warga asli dan warga muslim, yang sebagia adalah pendatang. Kecepatan pertumbuhan masjid dan perkembangan ekonomi umat Islam yang baik, karena mereka sulit menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menimbulkan kecemburuan sosial. Amuk massa tanggal 30 November 1998 adalah momentum di mana kecemburuan tersebut mendapatkan ekspresinya lewat idiom agama.


Penyimpangan sila ke-2
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. 


Bukti dari pelanggaran sila kedua Pancasila

Tragedi kemanusiaan Trisakti 


                  Mari kita kembali saja reformasi. Dua belas tahun lalu atau 12 Mei 1998, situasi Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto kian membesar tiap hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari berbagai lapisan. 
              Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie
              Mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. 
              Tewasnya keempat mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan-rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi. 
Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008. 



Penyimpangan sila ke-3
“Persatuan Indonesia”

Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.. 


Bukti pelanggaran sila ketiga Pancasila


Organisasi Papua Merdeka (OPM) 


                        Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya. 
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain. 



Penyimpangan sila ke-4
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. 


Bukti adanya pelanggaran terhadap sila keempat pancasila


Ulah memalukan para wakil rakyat kita yang harusnya berjuang untuk rakyat 


                        Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera. itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan berekspresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur. Dan biasanya keputusan yang diambil dewan perwakilan hanya menguntungkan bagi beberapa pihak saja dan tidak berpihak pada rakyat.



Penyimpangan sila ke-5
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”

Pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia 
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah. 


Bukti pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila


1.Kemiskinan 


Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. Hal ini sebenarnya didasari oleh rendahnya kualitas SDM Karena latar belakang pendidikan yang masih tergolong rendah dan kualitas moral para pemimpin yang tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan pembangunan dibeberapa daerah sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki nilai kemiskinan yang rendah sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan yang tinggi. Jadi ini adalah bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang menyebabkan kemiskinan.
 
2. Ketimpangan dalam pendidikan 


Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan. Walaupun sudah diberlakukannya beberapa program untuk mengurangi biaya sekolah atau bahkan membebaskan biaya sekolah  BOS (Biaya Operasional Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia dan masih banyak dipotong oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu program sekolah gratis 9 tahun yang berlaku diwilayah DKI Jakarta juga belum bisa meratakan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
 
3. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan 


Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia. Didalam hal ini maksudnya adalah belum dirasakan manfaat PJKMM (Program jaminan kesehatan masyarakat miskin) atau ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin) sehingga munculnya anggapan “orang miskin dilarang sakit” karena biaya berobat di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi dan hanya untuk kalangan menengah ke atas

 

No comments:

Post a Comment