SISTEM
PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN
Afrika selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid.
Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik. Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial. Parlemen
di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan
nasional provinsi. Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal
undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana
Menteri atau “Premier”.
A. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan
Afrika Selatan secara umum
1. Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang
negeri.
2.
Majelis Eksekutif yang diketuai
oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.
3. Sistem
pemerintahan Afrika Selatan adalah Presidensil
4. Bentuk
negara Afrika Selatan adalah kesatuan
5. Bentuk
pemerintahan Afrika Selatan adalah Republik
6. Presiden
Afrika Selatan memiliki 2 jabatan yaitu sebagai kepala negara dan kepala
penerintah.
7. Presiden dipilih sewaktu Majelis
Nasional (National Assembly) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National
Council of Provinces) bergabung.
·
National
Assembly mempunyai
400 anggota yang dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. National
Council of Provinces, yang telah menggantikan Senat pada 1997,
terdiri dari 90 anggota yang mewakili setiap 9 provinsi termasuk kota-kota
besar di Afrika Selatan.
8. Presiden adalah pemimpin partai
mayoritas di Parlemen.
9. Di
Afrika Selatan pemilu diadakan setiap
5 tahun dan setiap rakyat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut.
·
Pemilu
terakhir ialah pada April 2004, di mana partai ANC
berhasil memenangkan 69,68% kursi di parlemen. Partai ini bersama Partai
Kebebasan Inkatha (6,97%) telah membentuk aliansi pemerintahan. Partai-partai
oposisi utama termasuk Aliasi Demokrat (12,37%), Gerakan Demokratik Bersatu
atau UDM (2,28%), Demokrat Bebas atau ID (1,73%), Partai Nasional Baru atau NNP
(1,65%) dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%).
10. Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua
bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi.
·
Majelis
Nasional adalah majelis rendah dari Parlemen Afrika Selatan, yang terletak di
Cape Town, Western Cape Propinsi. Ini terdiri dari tidak kurang dari 350 dan
tidak lebihy dari 400 anggota. Hal ini dipilih setiap lima tahun menggunakan
daftar partai perwakilan proporsional sistem, dimana setengah dari anggotanya
dipilih secara proporsional dari 9 daftar provinsi sisa separuh dari daftar
nasional untuk memulihkan proporsionalitas. Majelis Nasional dipimpin oleh
seorang ketua, dibantu oleh wakil ketua.
11. Dewan Nasional Provinsi adalah dewan
pemerintahan yang berada ditingkat provinsi.
12. Afrika
Selatan menggunakan Kabinet Presidensial. Dimana Kabinet Presidensial adalah
suatu kabinet yang pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang
oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga
para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada
Presiden.
B.
Perbedaan Sistem Pemerintahan
Indonesia dengan negara kawasan Afrika Selatan
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
Afrika
Selatan
|
1
|
Bentuk negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas.
|
Kesatuan dengan 9 provinsi.
|
2
|
Bentuk Pemerintahan
|
Republik.
|
Republik.
|
3
|
Sistem Pemerintahan
|
Presidensial untuk masa jabatan 5
tahun.
|
Presidensial untuk masa jabatan 5
tahun.
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
|
5
|
Legislatif atau Parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD.
Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral terdiri dari Majelis
Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah Agung, badan peradilan
dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
|
Constitutional Court dan Spreme
Court.
|
C. Persamaan
Indonesia dengan Afrika Selatan
1.
Persamaan Lambang Negara Persamaan Lambang Negara
Antara Indonesia dan Afrika Selatan terletak pada Bentuk Dasarnya, yaitu
sama-sama berbentuk burung yang kepalanya sama-sama menghadap ke kanan serta
burungnya sama-sama memiliki jambul dibelakang kepalanya.
2.
Persamaan Semboyan Negara Semboyan Negara Indonesia
adalah Bhinneka Tunggal Ika, sedangkan Semboyan Negara Afrika Selatan adalah
Ike E Xarra Ike. lepas dari persamaan Ika dan Ike, kedua semboyan negara ini
memiliki arti yang sama, yaitu sama-sama Walau Berbeda-beda tapi Tetap Satu
alias Unity in Diversity.
3.
Persamaan Kedudukan Regional Berdasarkan Pendapatan
Negara atau GDP, Di Asia Tenggara Indonesia merupakan negara terkaya. Indonesia
juga merupakan pemimpin ASEAN dimana sekretariat ASEAN berada di Indonesia.
sama-sama halnya dengan Afrika Selatan, di Afrika sana, Afrika Selatan
merupakan negara terkaya dan African Union atau Uni Afrika, berpusat di Afrika
Selatan.
4.
Pemerintahannya sama-sama Republik Presidensial.
5.
Afrika Selatan merdeka karena terispirasi oleh
kemerdekaan Indonesia Presiden Afsel terdahulu, Mandela pernah berkunjung ke
Indonesia sebanyak 2x, begitu juga Presiden Soeharto yang pernah berkunjung ke
Afsel sebanyak 2x.
D. Kelebihan Indonesia terhadap Afrika
Selatan
1. Penyusun program kerja
kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa Presiden yang dipilih
rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan
terkait
2. Pemerintah dapat
leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis cabinet
3. Presiden dengan dewan
perwakilan memiliki masa jabatan yang sama, sehingga tidak bisa saling
menjatuhkan
4. Menteri tidak dapat
dijatuhkan parlemen karena bertanggungjawab pada presiden
5. Masa jabatan eksekutif
lebih pasti, dengan jangka waktu tertentu
6. Tidak ada status
tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislative
7. Badan ekskutif lebih
stabil karena tidak bergantung pada parlemen
8. jabatannya
9. Kedaulatan
rakyat berdasar UUD
10. Lebih
demokratis
11. Demokrasi
Indonesia yang sebenarnya
12. Legislatif dapat diisi
oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
13. Tidak
menganut diskriminasi
14. Tidak
membeda – bedakan sesama manusia
SISTEM
PEMERINTAHAN AUSTRALIA
Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi
demokrasi liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan
berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan
praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara.
Pada saat yang sama, mereka khas Australia.
A.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Australia
1.
Australia mewarisi tradisi pemilu
dari Inggris yang mencakup hak pilih terbatas dan pemungutan suara umum dan
ganda
2.
Pemerintah Australia didasarkan pada
parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis yaitu Dewan Perwakilan
dan Senat.
3.
Para menteri yang diangkat dari
Dewan Perwakilan dan senat ini menjalankan fungsi eksekutif, dan keputusan
kebijakan dibuat dalam rapat-rapat Kabinet. Selain pengumuman keputusan,
diskusi Kabinet tidak disebarluaskan. Para menteri terikat oleh prinsip
solidaritas Kabinet, yang sangat mencerminkan model Inggris yakni Kabinet
bertanggungjawab kepada parlemen.
4.
Ratu Elizabeth II dari Inggris
secara resmi juga merupakan Ratu Australia. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal
(atas saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya.
5.
Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan
yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri
dalam hampir semua urusan.
6.
Australia memiliki undangundang
dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab pemerintah federal,
yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi.
7.
Pemerintah negara bagian dan teritori
bertanggungjawab atas semua urusan yang tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran,
dan mereka juga mematuhi prinsip pemerintah yang bertanggungjawab
8.
Di negara bagian, Ratu diwakili oleh
seorang Gubernur untuk setiap negara bagian.
9.
Pengadilan Tinggi Australia
menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian. Banyak keputusan
pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab konstitusional pemerintah
federal.
10.
UUD Australia hanya dapat diubah
dengan persetujuan pemilih melalui suatu referendum nasional.
·
Rancangan
undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua
majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah satu
majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda –
mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian
(sekurangnya empat dari enam negara bagian). Jika satu atau bebeberapa negara
bagian tertentu terkena dampak isi referendum tersebut, mayoritas pemilih di
negara-negara bagian tersebut juga harus menyetujui perubahan tersebut. Ini
sering disebut dengan kaidah ‘tiga mayoritas’. Ketentuan mayoritas ganda
membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak federasi berdiri pada 1901, hanya
delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang disetujui.
11. UUD Australia menjabarkan kekuasaan
pemerintah dalam tiga bagian – legislatif, eksekutif dan yudikatif – tetapi
menegaskan bahwa anggota legislatif harus juga anggota eksekutif. Pada
kenyataannya, parlemen mendelegasikan wewenang penyusunan undang-undang yang
luas kepada eksekutif.
12. Pemerintah dibentuk di Dewan
Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di majelis tersebut.
13. Partai minoritas seringkali menjadi
penyeimbang kekuasaan di Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang
keputusan-keputusan pemerintah. Para senator dipilih untuk masa bakti enam
tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh senator yang
menghadapi pemilih.
14. Pemilihan umum nasional harus
diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang pertama parlemen
federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua setengah tahun.
Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur Jenderal menyetujui
permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal pemilihan umum.
15. Australia memiliki sistem resmi
pendaftaran partai dan pelaporan kegiatan partai melalui Komisi Pemilihan
Australia dan komisi setara di tingkat negara bagian dan teritori.
16. Parlemen negara bagian tunduk kepada
UUD nasional dan konstitusi negara bagian. Hukum federal mengalahkan hukum
negara bagian yang tidak selaras dengannya.
17. Dewan Pemerintahan Australia (COAG) terdiri
dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri teritori,
dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia.
18. Dewan menteri terdiri dari menteri
nasional, negara bagian dan teritori, dan bila relevan, perwakilan pemerintah
daerah dan pemerintah Selandia Baru dan Papua Nugini.
B.
Perbedaan dan Persamaan Indonesia
dengan Australia
No.
|
Keterangan
|
Sistem Pemerintahan Indonesia
|
Sistem Pemerintahan Australia
|
|||||
1.
|
Bentuk negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas
|
federasi
|
|||||
2.
|
Bentuk pemerintahan
|
Republik
|
monarki konstitutional
|
|||||
3.
|
Sistem pemerintahan
|
Pesidensial untuk masa jabatan 5
tahun
|
parlementer
|
|||||
4.
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
|
menteri yang diangkat oleh
parlemen
|
|||||
5.
|
Legislatif atau parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD.
Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
|
terdiri dari gubernur
jendral,dewan perwakilan dan senat
|
|||||
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah Agung, badan peradilan
dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
|
Mahkamah agung australia dan
pengadilan lainnya
|
|||||
7.
|
Konstitusi
|
Tertulis
|
Tertulis
|
|||||
8.
|
Pemilihan anggota legislatif
|
5 tahun sekali
|
3 tahun sekali
|
|||||
9.
|
Masa jabatan legislatif
|
DPR : 5 tahun
|
Senat : 6 tahun
|
|||||
10.
|
Pertanggung jawaban
|
Menteri bertanggung jawab pada
presiden
|
Menteri bertanggung jawab pada
parlemen
|
|||||
C.
Kelebihan Indonesia terhadap
Australia dan Afrika Selatan
1. Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait
2. Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang sama, sehingga tidak bisa saling menjatuhkan
3. Tidak ada status tumpang tindih
antara badan eksekutif dan legislative
4. Badan ekskutif lebih stabil
karena tidak bergantung pada parlemen
5. Menteri tidak dapat dijatuhkan
parlemen karena bertanggungjawab pada presiden
6. Pemerintah dapat leluasa karena
tidak ada bayang-bayang krisis cabinet
7. Legislatif dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri
8. Masa jabatan eksekutif lebih pasti,
dengan jangka waktu tertentu
9. Penyusun program kerja kabinet lebih
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
SOAL
PKn SP AFRIKA SELATAN DAN AUSTRALIA
1. Sistem
politik demokrasi Afrika Selatan adalah . . .
a.
anti-apartheid
b. musyawarah
c. apartis
d. komunis
e. otodidak
2. Bentuk
pemerintah Afrika Selatan adalah . . .
a. Serikat
b.
Republik
c. Monarki
d. Kesultanan
e. Kerajaan
3. Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang
negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang . . .
a. Kepala negara
b. Kepala pemerintah
c.
Perdana menteri
d. Senat
e. Kabinet
4. Presiden
Afrika Selatan memegang jabatan sebagai . . .
a. Kepala
negara
b. Kepala
senat
c. Kepala
pemerintah dan kepala senat
d. Ketua
eksekutif
e.
Kepala negara dan kepala pemerintah
5. Ia dipilih sewaktu Majelis Nasional
(National Assembly) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National
Council of Provinces) bergabung. National Assembly mempunyai . . .
anggota
a. 100
b. 200
c.
350
d.
400
e. 500
6. Di
Afrika Selatan pemilu masa jabatan sampai . . . tahun
a. 6
tahun
b. 3
tahun
c.
5 tahun
d. 8
tahun
e. 9tahun
7. Perbedaan
Indonesia dengan Afrika Selatan pada bentuk negaranya adalah kesatuan dengan
otonomi yang luas, sedangkan di Afrika Selatan adalah kesatuan dengan . . .
a. Otonomi
yang sempit
b.
9 Provinsi
c. 8
Provinsi
d. 1
negara
e. 2
negara
8. Perbedaan
Indonesia dengan Afrika Selatan adalah Indonesia Presiden dipilih oleh rakyat,
sedangkan Afrika Selatan dipilih oleh . . .
a.
Majelis Nasional
b. Rakyat
c. Senat
d. Kabinet
e. Parlemen
9. Bikameral
Afrika Selatan adalah Majelis Nasional dan . . .
a. DPR
b. MA
c. DPD
d.
Dewan Nasional Provinsi
e. MPR
10. Badan
Yudikatif Afrika Selatan adalah . . .
a.
Constitutional Court dan Spreme Court.
b. Mahkamah Agung
c. Mahkamah
Konstitusi
d. DPR
e. DPD
f. MPR
11. Sumber hukum negara
Australia salah satunya berasal dari....
a.
Tetapan
presiden
b.
Keputusan
presiden
c.
Keputusan
parlemen
d.
Keputusan
rakyat
e. Keputusan hakim
12. Afrika selatan menganut sistem
Kabinet Presidensil yaitu....
a.
Presiden merangkap sebagai
kepala negara dan pemerintahan
b. Menteri bertanggung jawab kepada
parlemen/DPR
c. Menteri tidak bertanggung jawab
kepada presiden
d. Presiden bertanggung jawab pada
parlemen
e. Presiden bertanggung jawab pada
senat
13. Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen dengan dua
majelis, yaitu....
a. Majelis nasional dan Senat
b. Majelis perwakilan dan Dewan
nasional
c. Majelis perwakilan dan Dewan
Internasional
d. Dewan perwakilan dan Dewan nasional
e.
Dewan perwakilan dan Senat
14. UUD Australia hanya dapat diubah
dengan....
a. Persetujuan presiden
b. Persetujuan parlemen
c. Persetujuan senat
d.
Persetujuan pemilu
e. Persetujuan ratu
17. Para menteri Australia berprinsip
bahwa solidaritas Kabinet yakni....
a. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden
b. Presiden bertanggung jawab kepada
parlemen
c. Parlemen bertanggung jawab kepada
presiden
d.
Kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen
e. Parlemen bertanggung jawab kepada
kebinet
18. Parlemen Australia menggunakan
sistem....
a. Monokameral
b. Bikameral
c. Multikameral
d. Campuran
e. Parlementer
19. Australia menjalankan sistem
parlementer dengan kekuasaan kepala negara dan pemerintahan terpisah. Kepala
negara Australia dijabat oleh....
a. Raja
b. Kaisar
c. Presiden
d. Gubernur Jenderal
e. Perdana Menteri
20. Setiap negara bagian
di Australia diwakili 12 senator yang masa jabatannya ... tahun
a.
8
b.
7
c.
6
d.
5
e.
4
21. Australia memiliki
parlemen yang bikameral terdiri dari senat yang berisi ... senator
a.
100
b.
90
c.
310
d.
400
e.
76
22. Pemilihan anggota
parlemen hanya setengah dari kursi senat yang diperebutkan dan diadakan
…. tahun sekali
a.
3
b.
4
c.
5
d.
2
e.
6
23. Sistem pemerintahan Australia adalah
….
a. Presidensial
b. Parlementer
c. Komunis
d. Monarkhi
e. Republic
24. Berikut ini yang termasuk badan
eksekutif negara Australia adalah ….
a. Presiden
b. Gubernur jendral
c. Menteri
d. Parlemen
e. Sultan
25. Parlemen Australia yang terdiri atas
gubernur jenderal, senat, dan ….
a. Majelis
b. Dewan Perwakilan
c. Majelis daerah
d. Dewan nasional
e. Majelis nasional
No comments:
Post a Comment